sekedarberbagi.info, Cina - Kota Beijing, Cina mulai memberlakukan peraturan baru larangan merokok di tempat-tempat umum.
Larangan merokok ini sebelumnya sudah ada di Cina, namun sebagian besar gagal diterapkan.
Peraturan yang lebih keras ini melarang warga merokok di
restoran-restoran, kantor-kantor dan sarana transportasi umum di
Beijing.
Ribuan pengawas diterjunkan untuk menerapkan peraturan baru yang
sebenarnya telah disepakati oleh parlemen pada bulan November 2014 namun
mulai berlaku pada tanggal 1 Juni.
Dalam peraturan baru tersebut, semua orang yang berada di kota
Beijing yang melanggar larangan rokok akan didenda 200 yuan atau sekitar
Rp422.500.
Sementara untuk perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan larangan rokok di kantor, denda yang berlaku adalah 10.000 yuan.
Lebih dari satu juta orang di Cina meninggal setiap tahun akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok.
'Didaftar dan ditampillkan'
Pedoman Departemen Kesehatan yang diterbitkan pada tahun 2011
melarang aktivitas merokok di tempat-tempat umum di negara tersebut
seperti hotel-hotel dan restoran-restoran.
Peraturan ini sudah jelas, dan seringkali dilanggar oleh para perokok
di Cina yang sudah terbiasa menghisap tembakau di tempat-tempat umum.
Oleh karena itu pihak berwenang merasa perlu membuat peraturan baru.
Di Cina ada lebih dari 300 juta orang perokok dan rokok sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Cina adalah konsumen tembakau terbesar di dunia.
Setiap orang yang melanggar peraturan rokok baru akan didaftar dan
diumumkan di laman resmi pemerintah, lapor kantor berita Reuters.
Selain itu peraturan baru juga akan melarang sejumlah iklan tembakau di negara itu.
Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyambut baik peraturan baru yang
lebih ketat di Cina. Jumlah perokok di Cina mencapai lebih dari 300 juta
orang dan lebih dari satu juta orang China meninggal akibat penyakit
yang berhubungan dengan merokok setiap tahun.(BBC Indonesia)



