sekedarberbagi.info, Jakarta - Komisi Yudisial mengakui ada kesalahan
redaksional dalam surat yang dikirimkan ke pengacara hakim Sarpin
Rizaldi, Hotma Sitompoel. Surat itu hanya berisi penjelasan bahwa Hotma
ingin diminta keterangan oleh KY sebagai saksi terkait putusan
praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
"Memang betul ada kesalahan teknis
pemanggilan. Bukan terkait putusan praperadilan sehingga wajar dia
(Hotma) menolak untuk hadir," kata Komisioner KY Taufiqurrahman di
Gedung KY, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Taufiq menjelaskan, Hotma sebenarnya
dipanggil untuk didalami mengenai pernyataannya di media terkait hakim
Sarpin. Namun, karena kesalahan teknis, KY tak menjelaskan hal tersebut
dalam surat yang dikirimkan.
"Nanti suratnya akan kita perbaiki dan kirim ulang. Setelah itu kita harapkan beliau (Hotma) datang," ujar Taufiq.
Namun, Taufiq enggan mengungkapkan apa saja pernyataan Hotma di media yang hendak diklarifikasi oleh KY.
"Itu rahasia," ucapnya.
Pagi tadi, Hotma bersama rekan-rekan di
kantor pengacaranya sebenarnya sudah mendatangi Gedung KY. Namun, mereka
hanya menyampaikan surat penolakan tidak bersedia diperiksa.
Jika mengacu pada surat panggilan, Hotman
merasa tidak ada kaitannya dengan proses persidangan praperadilan
terkait kasus Budi Gunawan.
Koalisi
Masyarakat Sipil sebelumnya melaporkan Sarpin ke KY. Koalisi menilai
Sarpin telah melampaui kewenangannya dengan mengabulkan gugatan
praperadilan yang diajukan Budi.
Menurut mereka,
penetapan tersangka tidak termasuk obyek praperadilan sehingga
seharusnya gugatan itu ditolak. Namun, dalam putusannya, Sarpin
menganggap penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan.
Sarpin memutuskan
penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak
berwenang mengusut kasus Budi. Imbasnya, kasus tersebut dilimpahkan ke
Kejaksaan Agung.(Kompas)
