sekedarberbagi.info, Jakarta - Panitia khusus angket DPRD DKI Jakarta mengubah arah hak angket terhadap
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi persoalan etika.
Pakar hukum Said Salahuddin meminta mereka berhati-hati karena perubahan
itu bisa menampar balik DPRD.
"Kalau masuk etika ini akan menjadi perdebatan publik. Justru akan
menampar muka anggota DPRD. Karena bicara soal etika dan tata krama
dalam beberapa hari terakhir muncul kalimat tidak senonoh di Kemendagri
oleh anggota DPRD," kata Said dalam siaran persnya, Selasa 24 Maret
2015.
Said mengatakan anggota dewan dalam mengajukan hak angket atau
interpelasi hanya membahas masalah kebijakan. Oleh karena itu, DPRD
tidak bisa dengan mudah mengubah hak angket yang awalnya membahas
kebijakan APBD menjadi masalah etika.
"Mekanismenya harus dari awal lagi, tidak bisa diubah begitu saja. Prosedurnya harus dari awal lagi," ujar Said mengingatkan.
DPRD DKI Jakarta akan mengundang sejumlah ahli hukum tata negara dan
komunikasi politik terkait dugaan pelanggaran Gubernur DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama. Sesi keterangan ahli itu dijadwalkan pada
Rabu-Jumat, 25-27 Maret 2015.
Mereka antara lain, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, dan salah
seorang akademisi dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP). Sedangkan ahli
komunikasi politik adalah Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing.
Ketua Panitia Khusus Angket, Muhammad Sangaji, mengatakan bahwa
pemanggilan tim ahli tersebut bertujuan untuk menanyakan beberapa hal
terkait dugaan maladministrasi dan etika yang dilakukan Ahok.
"Tim angket akan menanyakan terkait etika yang seharusnya dilakukan para
pejabat di pemerintahan," kata Ongen -sapaan Sangaji- di Gedung DPRD
DKI, Selasa 24 Maret 2015.(Viva)
