sekedarberbagi.info, Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani pengesahan dua Undang-Undang (UU) terkait Pemerintahan Daerah, Rabu (25/3/2015).
Dua Undang-undang yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Daerah.
Kedua Undang-Undang itu sebelumnya telah disetujui secara aklamasi
dalam Rapat Paripurna DPR-RI, di Ruang Sidang Paripurna DPR-RI, Jakarta,
pada Selasa (17/2/2015) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI
Fadli Zon.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ditegaskan, bahwa Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu tahapan
persiapan dan tahapan penyelenggaraan,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) UU
tersebut.
Berikut penjelasan secara utuh UU Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota
dan UU Pemda yang sudah disahkan Presiden Jokowi seperti dikutip dari
situs setkab.go.id:
Tahapan persiapan meliputi: a. Perencanaan program dan anggaran; b.
Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; c. Perencanaan
penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan
pelaksanaan Pemilihan.
Kemudian d.pembentukan PPK, PPS, dan KPPS; e. Pembentukan Panwas
Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS; f.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan; g. Penyerahan daftar
penduduk potensial pemilih; dan h. Pemutakhiran dan penyusunan daftar
pemilih.
Adapun tahapan penyelenggaraan meliputi: a. Pengumuman pendaftaran
pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota.
b. Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota; c. Penetapan persyaratan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati,
serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
d. Penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Selain itu e. Pelaksanaan Kampanye; f. Pelaksanaan pemungutan suara;
g. Penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara; h. Penetapan
calon terpilih; i. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil
Pemilihan; dan j. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Menurut UU No. 8/2015 itu, Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang
memenuhi persyaratan di antaranya: a. Berpendidikan paling rendah
sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; b. Berusia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan
25 (dua puluh lima) tahun , Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
c. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara; dan d. Tidak berstatus sebagai penjabat
Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
"Peserta Pemilihan adalah pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan
Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai
Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau pasangan calon
perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang,” bunyi Pasal 39 Ayat
(a,b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 itu.
Dalam hal calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi
atau pasangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh
KPU Kabupaten/Kota dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp
20 miliar untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan
Rp 10 miliar untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta
pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
UU ini juga menegaskan, bahwa pemungutan suara serentak dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun
2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016 dilaksanakan pada
tanggal dan bulan yang sama pada bulan Desember tahun 2015.
Adapun pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan
Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017
dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari 2017.
Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019
dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun
2018.
Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2010.
Adapun Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakantahun 2022, dan Pemungutan suara
serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan 2018
dilaksanakan pada tahun 2023.
Pasal 201 Ayat (7) UU tersebut menegaskan, bahwa pemungutan suara
serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal dan bulan
yang sama tahun 2027.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi
Pasal II Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Maret 2015 itu.(Tribun)
