sekedarberbagi.info,Tasikmalaya - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyegel
tempat ibadah milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Gadel, Desa Kersamaju,
Kecamatan Cigalontang, Selasa, 31 Maret 2015. Tempat ibadah itu
disebut-sebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Ketua Pemuda Jemaah Ahmadiyah wilayah Priangan Timur, Munawar,
mengatakan pihaknya sudah memproses izin mendirikan bangunan sejak tiga
bulan lalu. Izin diajukan kepada kantor desa setempat. "Proses izin IMB
kan harus lewat desa, kecamatan, dan lainnya," kata dia kepada Tempo, Selasa, 31 Maret 2015.
Namun saat itu, kata Munawar, pengajuan izin terhambat di pihak desa.
Dia memaparkan aparat desa menyebut ada beberapa pihak yang menginginkan
pembangunan tempat ibadah tidak dilanjutkan. "Sudah tiga bulan lalu
memproses IMB," katanya.
Secara terpisah, Kepala Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Susnadi
mengimbau tiap kelompok tidak melakukan langkah sendiri. Dia meminta ada
koordinasi dahulu dengan pemerintah sebelum melangkah. "Untuk mencegah
konflik antar-kelompok penganut aliran atau agama dan tidak memancing
kemarahan pihak-pihak lain," kata dia.
Susnadi mengatakan bila ingin mendirikan tempat ibadah, diharapkan ada
koordinasi dengan pemerintah. "Harus taat kepada aturan di Indonesia,"
ucapnya. Dia meminta warga tetap menjaga suasana kondusif dan tidak
terprovokasi oleh pihak-pihak yang menginginkan adanya keributan.
"Jangan terprovokasi," katanya.(Tempo)
