sekedarberbagi.info, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta kebijakan pemblokiran 19 situs dicabut
karena tanpa melalui mekanisme yang ada dan tanpa didasari aturan
perundang-undangan yang berlaku.
"Penutupan situs itu memprovokasi masyarakat. Maka Kemenkominfo dan
BNPT harus mencabut penutupan situs-situs tersebut. Saya menilai BNPT
itu keterlaluan," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (2/4).
Fadli Zon mengatakan seharusnya pemerintah melakukan konsultasi
dengan para ahli, cendikiawan dan organisasi keagamaan seperti Nahdatul
Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia. Menurut dia, langkah
konsultasi itu untuk mendapatkan pemahaman situs mana yang berbahaya
sehingga tidak dangkal dalam menilai radikalisme.
"Kita harus memahami apa itu radikalisme, itu berasal dari kata radik
yang artinya akar, sehingga menpelajari sesuatu harus mengakar. Namun
yang tidak boleh adalah fundamentalisme yang mengarah pada kekerasan,"
ujarnya.
Fadli juga menilai pemblokiran situs itu merupakan salah satu
kemunduran dalam berekspresi dan menyatakan pendapat. Menurut dia,
sebelum pemblokiran itu harus ditanyakan dahulu kepada pengelola situs
dan jika diperlukan pemblokiran maka harus melalui pengadilan.
"(Pemblokiran) mungkin saja disengaja (karena sering mengkritik
pemerintah), misalnya saya tahu bahwa isi situs Hidayatullah ilmiah dan
bagus lalu era-muslim yang merupakan organisasi resmi serta jelas
keberadaannya," kata Fadli.
Selain itu, dia menilai belum perlu dilakukan perubahan terhadap UU
Terorisme mengantisipasi paham ISIS di Tanah Air. Menurut dia, ide untuk
merevisi UU Terorisme harus dilihat apakah masuk Prolegnas atau tidak
karena apabila tidak maka harus dilihat kepentingan dibaliknya dan
urgensinya karena harus dipertanyakan apakah masuk masalah nasional
Indonesia.
"Saya rasa tidak (masuk kepentingan nasional) karena ini dipakai
sebagai alat politik untuk kepentingan asing. Banyak orang yang kurang
kerjaan lalu mencari kerja melalui isu terorisme," tegasnya.(ROL)
