sekedarberbagi.info, Jakarta - Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah
Natsir mengatakan pemblokiran situs-situs yang diduga menyebarkan paham
radikalisme, sebaiknya melalui putusan pengadilan. Menurutnya, Indonesia
merupakan negara hukum, semua prosedur harus diterapkan.
"Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah harus hati-hati. Jangan
sampai langkah antisipatif yang diambil justru melanggar hukum," kata
Nanat Fatah Natsir dihubungi dari Jakarta, Kamis (2/4).
Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan, sebaiknya pemerintah meminta
putusan pengadilan yang menetapkan bahwa situs-situs yang akan diblokir
benar-benar berbahaya karena menyebarkan paham-paham radikal. Selain
itu, dalam menetapkan sebuah situs disebut menyebarkan radikalisme
sebaiknya melibatkan beberapa pihak seperti ulama, cendekiawan,
Kementerian Agama dan organisasi masyarakat terkait.
"Kalau memang benar menyebarkan paham radikal. Memang sebaiknya diblokir bahkan ditutup," tukasnya.
Sebelum situs ditutup, kata dia, sebaiknya pemerintah juga berdialog
terlebih dahulu dengan pengelola situs yang dimaksud untuk mendapat
penjelasan mengenai materi-materi yang disiarkan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir
sejumlah situs di internet karena diduga menyebarkan paham radikal.
Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.(ROL)
