sekedarberbagi.info, Jakarta - Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap
Samuel Hiantono (38) di Komplek Perumahan Citra II Pegadungan,
Kalideres, Jakbar. Pengusaha sewa alat musik band ini ditangkap karena
menyelenggarakan judi togel Singapura secara online.
"Tersangka
Samuel Hiantono ini tertangkap tangan sedang melakukan perjudian di
rumahnya," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP
Handik Zusen kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis
(16/4/2015).
Menurut Didik, tersangka sudah menjalankan
kegiatannya itu selama hampir 2 tahun. Dalam satu bulan, capaian omset
perjudian tersebut hampir Rp 500 juta.
"Penyidik juga berhasil identidikasi barang bukti uang sekitar Rp 280 juta dari tersangka," imbuhnya.
Selain
uang tunai, polisi juga menyita 3 unit telepon genggam, 1 bendel
rekapan judi, 2 buah buku Tabungan BCA, 2 buah token key BCA dan 1 unit
CPU.
Terpisah, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka merupakan level agen yang
menerima taruhan judi Togel Singapura online dari para pemain. Setelah
taruhan dari para pemain ini terkumpul, tersangka menyetorkannya kepada
bosnya level bandar.
"Tersangka ini bertugas mengumpulkan taruhan
dari para pemain yang selanjutnya akan dikirimkan ke rekening
bandarnya," ujar Handik.
Sementara itu, tersangka menerima
taruhan para pemain melalui fasilitas Short Messaging Service (SMS),
WhatsApp (WA) hingga BlackBerry Messanger. "Ada juga yang kirim lewat
email," tutupnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka Samuel
dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Tersangka juga dikenakan
Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI No 8 Tahun 2010
tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(Detik)
