sekedarberbagi.info, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia
dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal
mengatakan, sebanyak 36 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Ke-36
WNI tersebut tengah menjalani proses hukum di pengadilan.
"Saat
ini ada 36 WNI terancam hukuman mati di Arab. Tetapi, sebagian besar
baru sampai pada pengadilan tahap awal," ujar Iqbal, dalam konferensi
pers di Gedung Kemenlu, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Iqbal
mengatakan, 36 WNI yang terancam hukuman mati itu di antaranya terjerat
kasus pidana sihir, zina, dan pembunuhan. Pemerintah masih mempunyai
ruang yang cukup untuk memberikan bantuan hukum karena masih dalam
proses pengadilan tingkat awal. Satu di antara 36 WNI tersebut, yaitu
Tuti binti Susilawati, sebenarnya telah mendapatkan putusan hukum tetap
untuk dieksekusi mati. Namun, Pemerintah Indonesia berhasil mengajukan
permohonan peninjauan kembali (PK) sehingga pengadilan terhadap Tuti
dimulai dari awal.
"Meski banyak yang akan dihukum mati, kita masih punya waktu perjuangan yang cukup untuk menempuh upaya hukum," kata Iqbal.
Sementara
itu, Juru Bicara Kemenlu RI Arrmanatha Nasir mengatakan, pemerintah
berkomitmen untuk membantu warga negara yang terjerat kasus hukum di
luar negeri. Pemerintah akan memastikan hak hukum diberikan bagi para
WNI, khususnya dalam kasus pembunuhan di Arab Saudi agar keluarga korban
dapat memberikan pengampunan.(Kompas)
