sekedarberbagi.info, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta
selalu memiliki stigma dengan penertiban terhadap pedagang kaki lima
(PKL). Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan membuat
perubahan dengan memperbolehkan PKL berjualan di trotoar dan jembatan
penyeberangan orang (JPO).
Sebelum memperboleh PKL berjualan di JPO, Pemprov DKI Jakarta harus
membangun jembatan penyeberangan yang luas. Sehingga, dapat dibangun
toko untuk berjualan.
Selain itu, Basuki atau akrab disapa Ahok menjelaskan, untuk dapat
merealisasikan rencananya tersebut akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 8
tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebab, dalam Perda tersebut
melarang PKL berjualan di trotoar dan JPO.
"PKL harus kami tempatkan di JPO kalau luas. Di trotoar boleh, jembatan
juga boleh. Tapi Perda juga salah harus kami revisi. Kami juga akan
bangun jembatan toko. Untuk apa? Untuk PKL," terangnya di Balai Kota DKI
Jakarta, Jumat (17/4).
Syarat yang harus diikuti oleh PKL adalah memiliki tabungan autodebet di
Bank DKI atau bank yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
Sehingga, retribusi yang akan dikenakan akan dipotong secara langsung
melalui tabungan mereka.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, ada sekitar 1,7 juta
warga yang hidup dengan pendapatan di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).
Sehingga, sebagian mereka melakukan transaksi sehari-hari dengan PKL.
Basuki juga memerintahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
untuk tidak melakukan penertiban PKL. Namun, jika mereka melanggar
aturan dan melawan, maka tidak akan kata ampun untuknya.
"Kami nggak mungkin hilangkan mata pencaharian orang. Intinya Jakarta
harus jadi kota megapolitan yang modern tapi manusiawi. Kecuali emang
nantangin, kurang ajar, cuma pengen jualan pakai preman, ya udah sikat
aja," tutupnya.(Merdeka)
