sekedarberbagi.info, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris tak Sepakat terkait
ide pendirian toko khusus menjual minuman keras. Ide yang digulirkan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama ini dinilainya sebagai
kebijakan tak masuk akal.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris tak Sepakat terkait
ide pendirian toko khusus menjual minuman keras. Ide yang digulirkan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama ini dinilainya sebagai
kebijakan tak masuk akal.
Fahira menyatakan, di Permendag 06/2015 sudah jelas dikatakan kalau
supermarket atau hipermarket masih boleh menjual minol dengan syarat
tertentu. Jadi baginya tak ada urgensi pendirian toko khusus miras.
Fahira juga membantah pernyataan Ahok yang mengatakan ada pengecualian
penerapan Permendag di beberapa kota tertentu yang terkesan mengerucut
ke arah agama tertentu. Berkali-kali, kata Fahira, Mendag Rachmat Gobel
mengatakan, aturan ini berlaku di semua wilayah Indonesia tanpa
terkecuali. Sementara, jika pelarangan ini dikaitkan ke agama tertentu
dalam hal ini Islam, Ahok sudah berprasangka tanpa dasar.
Fahira menjelaskan bahwa Kabupaten Manokwari yang mayoritas Kristen,
sejak 2006 punya Perda Anti Miras. yang melarang semua jenis minol
termasuk yang tradisional dan racikan (obat, air kelapa, jenis kimiawi
lainnya) diproduksi, diperdagangkan, dan dikonsumsi di semua wilayah
yang masuk dalam yurispendensi Kabupaten Manokwari.
Pelarang semua jenis minol ini adalah reaksi dan inisiatif pemerintah
kabupaten bersama masyarakat terutama para ibu, akibat banyaknya dampak
buruk miras yang sangat menganggu ketertiban umum di Manokwari.
Bahkan, lanjut Fahira, ketegasan kalau kabupaten ini anti miras dapat
dilihat dari pertimbangan dalam membuat perda yaitu dalam rangka
mengaktualisasikan Manokwari sebagai daerah masuknya Injil pertama kali
di tanah Papua, maka perlu dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas
terkait miras.
“Minol atau miras itu persoalan kita semua. Persoalan semua agama karena
memang dampak merusaknya luar biasa. Janganlah melempar
prasangka-prasangka yang bisa memancing amarah umat. Untuk persoalan
lain Ahok mungkin paling pintar, tapi untuk miras, maaf saja, beliau
nggak ngerti apa-apa dan saya sarankan lebih baik diam,” tegas Senator
asal DKI Jakarta tersebut.
Fahira mengatakan, kebijakan Mendag Rachmat Gobel yang melarang
minimarket seluruh Indonesia menjual minol wajib didukung. Kebijakan
adalah salah satu bentuk revolusi mental, mengingat selama
bertahun-tahun, walau lokasinya berada di permukiman, dekat dengan
sekolah, rumah sakit, terminal, stasiun, GOR, kaki lima, kios,
penginapan, minimarket tetap bandel menjual minol padahal sudah ada
aturan yang melarangnya.
“Minimarket di Jakarta itu paling parah. Jangankan di permukiman,
minimarket yang letaknya di depan mesjid dan bersebelahan sekolah saja
berani jual minol, bahkan ke anak SMP sekalipun. Tapi anehnya, Pak Ahok
nggak pernah marah-marah melihat ini. Jadi paradigma larangan ini
melindungi anak-anak kita, makanya Pak Jokowi sendiri mendukung
Permendag ini,” jelas wakil ketua Komite III DPD itu.(ROL)
