sekedarberbagi.info, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono,
Agus Gumiwang Kartasasmita, mengklaim kepengurusan fraksi yang sah
adalah susunan yang dibentuk oleh Pimpinan Golkar hasil Munas Jakarta.
Agus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi jika
putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta penundaan
eksekusi SK Menkumham akan dipermasalahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
"PTUN (memutuskan) ditunda, tapi penundan itu
dari kacamata positif artinya sah, hanya saja keberlakuannya ditunda,
termasuk dengan fraksi," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan,
Jakarta, Rabu (1/4/2015).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas
Jakarta itu, mengatakan, kepengurusan fraksi yang disusun kubu Agung
Laksono tetap sah karena telah disampaikan kepada Pimpinan DPR dan
Sekretariat Jenderal DPR RI sebelum keluarnya putusan sela. Agus mengaku
tak ingin berspekulasi menyikapi putusan sela PTUN tersebut. Ia
menyatakan siap menghormati semua proses dan putusan pengadilan.
"Kami yakin putusan final PTUN akan mengembalikan DPP Golkar kepada Pak Agung Laksono," ujarnya.(Kompas)
